Jumat, 24 Oktober 2014

LAMONGAN -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus memperluas jalinan kerjasma dengan berbagai fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta.
Dengan pihak swasta misalnya, sebelumnya BPJS kesehatan telah melakukan panandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PP Muhammadiyah di Samarinda pada 23 Mei 2014.
"Sekarang kerjasama tersebut dipertegas dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan lima rumah sakit milik Muhammadiyah di Rumah Sakit Muhammdiyah Lamongan,"ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatanan Fachmi Indris saat hasir dalam penandatangan bersamaan dengan peresmian Gedung Medik AR Fachruddin RSML dan Gedung Mas Mansyur Klinik BP Muhammadiyah, Minggu (8/6/2014).
Dalam penjelasannya yang dikutip dari keterangan Ketua Umum Pimpinan Muhammadiyah, Din Syamsuddin, Fahmi Idris mengungkapkan, terdapat 27 rumah sakit dari 50 klinik milik yang tersebar di Jawa Timur, 14 diantaranya sudah lebih dulu bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Rencananya 9 klinik menyusul akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dan untuk tambahan kelima rumah sakit siap bekerjasama dengan BPJS yakni, RS Muhammadiyah Lamongan, RSM Sumberejo Bojonegoro, RSM Ponorogo, RSM Mojokerto dan RSM Surya Melati Kediri.    Muhammadiyah.
"Jadi total ada 19 RS Muhammadiyah di Jawa Timur yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sisanya masih  dalam proses dan diharapkan dapat segera menyusul,"ungkapnya.
Diungkapkan, dari 14 Rumah Sakit Muhammadiyah yang sebelumnya telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, rata - rata telah merawat pasien BPJS Kesehatan sebanyak 5.100 pasien rawat jalan perbulan dan 1.600 pasien rawat inap perbulan.
Dan hingga saat ini di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Muhammadiyah sudah terdaftar 9.380 peserta.
Ditambahkan, sebelumnya BPJS Kesehatan telah bekerjsama dengan 18.272 fasilitas kesehatan, baik itu tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Adapun jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, dokter keluarga, dokter gigi, klinik, balai pengobatan dan lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat ini berjumlah 16.742 fasilitas kesehatan.
Read More
Sedangan menurut Fachmi Idris yang pernah duduk dalam kepengurusan Tim Ahli Majlis Kesehatan Muhammadiyah ini, untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan seperti rumah sakit jekas A, B, C, D, swasta, RS khusus dan lainnya berjumlah 1.530 fasilitas kesehatan.
"Dengan bergabungnya ke 5 RS Muhammadiyah di Jawa Timur maka jumlah fasilitas kesehatan di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan makin bertambah,"ungkapnya.
Untuk wilayah Jawa Timur sendiri yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Divisi Regional VII, hingga sat ini sudah terdaftar 18.026.573 peserta, baik itu peserta kategori penerima bantuan iuran, pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah. Sementara Jawa Timur telah bekerjasama dengan 962 Puskesmas dab 1.042 faskes kesehatan tingkat pertama. Total 2.004 faskes tingkat pertama.
Sedang untuk faskes tingkat lanjutan sudah bekerjasama dengan 185 rumah sakit biak daerah, swasta, TNI/Polri maupun RS khusus.
Ditegaskan BPJS Kesehatan merupakan   rogram yang luar biasa,  dan diumpamakan bagai kertas putih,  kalau ada titik hitam harus dihapus dan dibenahi bersama bukan dizooming. "Kelola dengan baik jangan ada dusta diinternal,"urainya.



1. PT ASKES (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan dan mulai beroperasi menyelenggarakan  program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 60 ayat (1) UU BPJS)
2. PT (Persero) JAMSOSTEK berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 62 ayat (1) UU BPJS) BPJS Ketenagakerjaan paling lambat mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015, termasuk menerima peserta baru (Pasal 62 ayat (2) huruf d UU BPJS)
3. PT (Persero) ASABRI menyelesaikan pengalihan program ASABRI dan program pembayaran  pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)
4. PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program THT dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS) Proses selanjutnya adalah pembubaran PT ASKES (Persero) dan PT (Persero) JAMSOSTEK tanpa likuidasi. Sedangkan PT (Persero) ASABRI dan PT TASPEN (Persero) tidak secara tegas ditentukan dalam UU BPJS.

0 komentar :

Posting Komentar